SEKSI PENYELENGGARAAN HAJI DAN UMRAH

A. KETENTUAN UMUM
  1. Pendaftaran Jamaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun
  2. Pendaftaran Jamaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jemaah Haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Pendaftaran Haji sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
  4. Pada saat pemberangkatan Haji, Jamaah Haji telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
B. PERSYARATAN
  1. Beragama Islam.
  2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
  3. Memiliki KTP yang masih berlaku.
  4. Memiliki Kartu Keluarga.
  5. Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Kutipan Akta Nikah atau Ijasah (pilih salah satu).
  6. Memiliki tabungan pada BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH (Biaya Pembayaran Ibadah haji) minimal sebesar setoran awal BPIH (Rp. 25.000.000,-).
  7. Jika Calon Jamaah Haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah.
C. PROSEDUR
  1. Calon Jamaah Haji menyerahkan persyaratan di atas kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya.
  2. Calon Jamaah Haji mengisi formulir pendaftaran haji dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan penerbitan bukti pendaftaran haji.
  3. Calon Jamaah Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang sudah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama untuk diserahkan ke BPS BPIH.
  4. Calon Jamaah Haji membayar setoran awal BPIH pada rekening Menteri melalui BPS BPIH sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
  5. BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada nomor 4 menerbitkan bukti setoran awal sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian sebagai berikut :
……….. a. Lembar pertama bermaterai Rp. 6.000,- untuk Calon Jamaah Haji.
b. Lembar kedua untuk BPS BPIH.
c. Lembar ketiga untuk Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
d. Lembar keempat untuk Kantor Wilayah Kementerian Agam Provinsi
e. Lembar kelima untuk Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh.
Artikel Terkait:  Cara Membeli Kamar Set Ruang Makan Jati Formal
….. 6. BPS BPIH / Calon Jamaah Haji menyerahkan lembar ketiga, keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pembayaran setoran BPIH.

Baca Juga :

Jeannet Blog © 2018 Frontier Theme