A. |
KETENTUAN UMUM |
|
|
- Pendaftaran Jamaah Haji dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun
- Pendaftaran Jamaah Haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili Jemaah Haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendaftaran Haji sebagaimana dimaksud pada nomor 1 dan 2 wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
- Pada saat pemberangkatan Haji, Jamaah Haji telah berusia 18 tahun atau telah menikah.
|
|
B. |
PERSYARATAN |
|
|
- Beragama Islam.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
- Memiliki KTP yang masih berlaku.
- Memiliki Kartu Keluarga.
- Memiliki Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir atau Kutipan Akta Nikah atau Ijasah (pilih salah satu).
- Memiliki tabungan pada BPS (Bank Penerima Setoran) BPIH (Biaya Pembayaran Ibadah haji) minimal sebesar setoran awal BPIH (Rp. 25.000.000,-).
- Jika Calon Jamaah Haji berusia di bawah 17 tahun dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dapat menggunakan kartu identitas lain yang sah.
|
|
C. |
PROSEDUR |
|
|
- Calon Jamaah Haji menyerahkan persyaratan di atas kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk diverifikasi kelengkapannya.
- Calon Jamaah Haji mengisi formulir pendaftaran haji dan menyerahkan kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan penerbitan bukti pendaftaran haji.
- Calon Jamaah Haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang sudah ditandatangani dan dibubuhi cap dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama untuk diserahkan ke BPS BPIH.
- Calon Jamaah Haji membayar setoran awal BPIH pada rekening Menteri melalui BPS BPIH sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri.
- BPS BPIH sebagaimana dimaksud pada nomor 4 menerbitkan bukti setoran awal sebanyak 5 (lima) lembar dengan rincian sebagai berikut :
|
|